Beritapolisi.net | Kepolisian Resort Natuna saat ini tengah melakukan pemberkasan terkait wacana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Natuna.
Kapolres Natuna, AKBP Nugraha Dwi Karyanto, saat dihubungi melalui pesan Whats App mengatakan PTDH dilakukan sesuai dengan peraturan kedisiplinan yang berlaku di Kepolisian.
Menurutnya, Polres hanya mengusulkan nama anggota yg dinilai telah melakukan kesalahan kepada Polda Kepri.
Sementara proses administrasi akan diputuskan oleh Polda. Proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat dilakukan berdasarkan bukti formil atau materiil yang ditemukan oleh pihak Polres dan telah diajukan kepada Polda.
“Polres hanya mengajukan nama berdasarkan fakta ril di lapangan, keputusan ada di Polda, apapun itu akan kita laksanakan,” ujar Kapoles, Senin, (26/2/2018).
Info yang diperoleh ada 3 orang anggota Polres Natuna yang akan dilakukan PTDH, namun hal itu masih belum dapat dipastikan.
“Bisa bermacam- macam penyebabnya, semua masih menunggu selesainya proses pemberkasan,” tambah Kapolres Natuna,AKBP. Nugraha Dwi Karyanto.
Sebelumnya Polres Natuna juga sudah pernah melakukan PTDH kepada mantan anggota yang tidak disiplin dan melakukan penyalahgunaan Narkoba.
from BERITA POLISI NETWORK http://ift.tt/2EVCrps
via IFTTT
0 Comments