Beritapolisi.net| Terkait Penangkapan Kapal Asing berbendera Singapura yang diduga membawa narkotika sabu seberat 1,8 ton yang ditangkap oleh Bea dan Cukai Batam, sebagaimana informasi intelijen Berlian (Berantas Lingkaran Narkoba), Kapolda Kepri menyampaikan pernyataan resminya usai berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Satgas Narkoba dari Mabes Polri yang berada di Pelabuhan Logistik Sekupang. Selasa (20/2/2018).
Dalam pernyataannya Kapolda Kepri Irjen. Pol. Didid Wijarnad,SH, menyatakan, bahwa benar kapal nelayan tersebut mengakut narkotika sabu, dan dikatakannya bahwa jumlah narkotikanya sebanyak 1,6 ton dari 81 karung yang berisi sabu di dalamnya sekitar 20 kilogram.
Kapolda mengungkapkan, penangkapan tersebut kerjasama antara Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam.
Dari kapal tersebut, 4 orang warga negara China turut diamankan. Mereka adalah1. TAN MAI, 69 Tahun, 2. TAN YI, 33 Tahun, 3. TAN HUI (Nahkoda), 43 Tahun dan 4. LIU YIN HUA, 63 Tahun.
Tim Gabungan dari Mabes Polri yang turut hadir di Pelabuhan Sekupang Batam diantaranya adalah; KBP Suwondo Nainggolan, SIK, MH, KBP Nico Afinta, SH, SIK, MH, KBP Ferdy Sambo, SH, SIK, KBP Herry Heryawan, SIK, MH dan AKBP Donny Alexander, SIK. *
from BERITA POLISI NETWORK http://ift.tt/2EFdXR3
via IFTTT
0 Comments