Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Narkoba Sepanjang 2017 Dan 2018 Pada Januari Dan Febuari

Polda Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba sepanjang 2017 dan 2018 pada Januari dan Febuari. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika, psikontropika dan zat adiktif. Nilainya mencapai puluhan miliar.

Wakil Kepolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimasyah menjelaskan hasil sitaan narkoba berbagai camam jenis. Jenis narkotika terdiri dari sabu, ganja, jenis psikontropika terdiri dari ekstasi berupa pil serta serbuk, dan jenis zat adiktif berupa katinon yang dicampur dibahan makan dan minuman.

“Sesuai amanh UU nomor 35 tahun 2009 agar barang-barang bukti narkoba yang sudah dilakukan pemusnahan. Baru dua bulan 2018 ada 66 kasus penyalahaan penggunaan narkoba, ini menjadi musuh bangsa kita bersama. Ahir-ahir ini sangat memperhatinkan setiap tahun selalu meningkat,” ujar Yan Fitri sapaan akrapnya saat menggelar ekspos di Mapolda Kepri, Nongsa.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu 26.208,29 gram ganja, 89.270,60 gram sabu, 27.352 butir ekstasi, dan 50.100 gram katinon. Menurut Yan Fitri Katinon menurpakan pengungkapan Bea Cukai berkerja sama dengan Polda Kepri dan PT Pos Indonesia. Katinon ini bersumber dari etopia yang digunakan untuk mencampurkan bahan-bahan makanan dan minuman

“Katinon ini dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta menuju Batam dan diteruskan menuju Malaysia. Ada
18 tersangka, semuan merupakan warga negara Indonesia,” ujarnya.

Yan menjelaskan, hasil pengungkapan seluruh barang bukti dan tersangka dari hasil kerjasama pemanggu kepentingan di Kepri. Polri, Bea Cukai, BNN, dan PT Pos Indonesia berkerjasama dalam mengungkap terluruh kasus selama awal tahun 2018.

Dalam kasus ini ada 11 laporan polisi dengan 4 tempat kejadian perkara (TKP). Bandara Hang Hadim Batam, Ruli Tiban Lama, dan dua diantaranya diperairan daerah Pulau Setokok. Yan menambahkan dapat disimpulkan seluruh narkoba yang berhasil diungkap Januari dan Febuari barang bukti khususnya sabu bersumber dari Malaysia menuju Batam. Termaksut Katinon yang dikirim dari malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Batam.

“Ganja kering berangkat dari Belawan menggunakan jalur laut Kelud Kelud. Belawan memeng salah satu sumber daerah sumatra dan aceh yang memasuk ganja. Untuk ekstasi, sabu dari negra tetangga dan diteruskan ke daerah lain seperti Palembang,” pungkasnya.

Sumber: batamtoday



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2o0ObfF
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments