Ticker

6/recent/ticker-posts

Proses Revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 Tentang PSTE Diklaim Sudah Rampung Di Tangan Kementerian Kominfo

Proses revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) diklaim sudah rampung di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan revisi PP 82 sudah selesai pada tahapan harmonisasi sehingga bisa segera diterapkan dalam waktu dekat.

“Saat ini sudah pada tahapan harmonisasi. Diharapkan selesai kuartal pertama tahun ini,” ujarnya kepada detikINET, Sabtu (17/2/2018).

Salah satu yang penting dari revisi ini adalah soal data dan klasifikasinya. Semuel mengatakan nanti bakal ada kategorisasi data seperti data strategis.

Data strategis adalah data yang menurut Semuel apabila bocor akan menyebabkan kehancuran negara sehingga penempatannya harus berada di wilayah Indonesia.

“Data strategis adalah apabila terjadi breach (pelanggaran) pengelolaan data bisa berdampak negara. Untuk itu, data-data ini, pemrosesan, pengelolaan dan penyimpanannya harus dalam teritori Indonesia,” papar Semuel.

Untuk katagori data beresiko tinggi, apabila terjadi breach bisa berdampak pada sektor. Untuk itu pemrosesan, pengelolaan dan penyimpanan harus tunduk pada juridiksi Indonesia.

Sementara untuk data beresiko rendah, apabila terjadi breach akan berdampak pada penyedia layanan. Semua pengelola data wajib memberikan data yang dibutuhkan untuk penegakan hukum.

“Terkait data pribadi, saat ini diatur oleh Permen 20 tahun 2016, dan akan ditingkatkan menjadi UU Perlindungan Data Pribadi,” lanjutnya.

Roadmap Fintech

Revisi PP 82 PSTE dan Roadmap Fintech Hampir Rampung

Sedangkan untuk layanan teknologi finansial alias fintech, Kominfo sendiri hanya menekankan di registrasi PSTE saja. Sementara soal bisnisnya, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk layanan bisnisnya ada di OJK. Di Kominfo hanya cukup mendaftarkan sistem elektroniknya saja,” jelas Semuel.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Bidang Kearsipan OJK Anton Prabowo menjelaskan, pihaknya tengah mematangkan roadmap Fintech.

“Kita berproses mematangkan roadmap fintech disertai dengan milestones tahapan terkait dengan jenis fintech,” kata Anton kepada detikINET.

Misalnya, kata dia, fintech yang dilakukan baik oleh lembaga jasa keuangan maupun non-LJK dengan underlying penekanan terhadap aspek transparansi dan perlindungan konsumen.

OJK sendiri belum menetapkan tenggat waktu untuk menyesuaikan peraturan setelah revisi PP 82 terselesaikan. Namun kata Anton, harusnya bisa rampung dalam waktu dekat bersamaan dengan tuntasnya revisi Kominfo.

“Mestinya tidak terlalu lama karena penyiapan aturan OJK paralel dan sejalan dengan pembahasan PP. Jadi, kita tunggu terbit PP-nya,” pungkas Anton.

Sumber: detikinet



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2sxgYxc
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments