Pemberlakuan sistem Online dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) akan diberlakukan oleh Satpas ( Satuan Penyelenggara Administrasi ) SIM Sat Lantas Polres Tanjungpinang.
Hal ini langsung disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa Ramadhani S.I.K pada saat konferensi pers kepada media di ruang pelayanan SIM, selasa ( 21/02 ) siang.
Krisna menyampaikan bahwa saat ini proses pembuatan SIM bagi masyarakat Kota Tanjungpinang akan lebih dimudahkan karena sistem nya sudah Online, terang Krisna.
Masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir apabila SIM mereka berasal dari luar Kota Tanjungpinang, masyarakat bisa langsung mendaftarkan dan akan diproses oleh Satpas SIM Polres Tanjungpinang.
Tentunya proses pembuatan SIM yang akan diperpanjang dari daerah asal mereka juga harus mempunyai Sistem Online, kalau belum masyarakat juga bisa memutasikan SIM nya ke Kota Tanjungpinang, kemudian berdasarkan surat yang dimutasikan akan kita proses perpanjangan nya, terang Krisna.
Polri khususnya Korps Lalu Lintas ingin memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM, apalagi masyarakat yang tinggal maupun bekerja disini tidak semuanya asli Tanjungpinang, dengan sistem Online ini akan terkoneksi ke daerah-daerah yang terlebih dahulu sudah Online.
Untuk di Polda Kepri yang sudah memakai sistem Online Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang. Rencana kedepannya dalam proses pemasangan Polres Bintan, Lingga dan Natuna.
“Untuk biaya proses pembuatan SIM yang sudah ditetapkan sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. ” pungkas Krisna.
Sumber: Polres Tanjungpinang
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2CbD2Sa
via IFTTT
0 Comments