Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tangerang Selatan Amankan Pelaku Curanmor saat Beraksi di Tangerang

– Senin 12 Februari 2018

Jakarta – Pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) asal Lampung, Gunawan (24), ditangkap Polres Tangerang Selatan. Saat beraksi pelaku keburu dipergoki Petugas yang tengah melintas.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/2) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penangkapan di Parkiran Penginapan ‘Rumahku’ di jalan Raya Binong Kelurahan Binong, Kabupaten Tangerang.

Pelaku masuk ke dalam parkiran dan mencoba mengambil motor Honda Scoopy milik Mita Pertiwi (24) dengan kunci letter T. Namun kunci letter T yang digunakan Gunawan patah dan aksinya gagal.

“Namun aksi pelaku tidak berhasil karena kunci letter T yang dipergunakan patah dan nyangkut dikunci kontak sepeda motor,” kata Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada wartawan, Minggu (11/2/2018).

Saat itulah Bripda Tesan yang sedang melintas mempergoki aksi pelaku. Gunawan yang berasal dari Jabung, Lampung Timur, itu pun kemudian diteriaki dan ditangkap massa.

“Selanjutnya perbuatan tersangka dilihat oleh saksi (Bripda Tesan) dan diteriaki. Kemudian tersangka melarikan diri dan tertangkap dibantu oleh massa di Perumahan Taman Ubud,” kata AKP Alex.

Saat ini tersangka diamankan di Polsub Sektor Taman Ubud dan kemudian dibawa Ke Komando Polsek Curug guna pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka diketahui dia sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

“Pelaku sudah mencuri motor sebanyak 4 kali, dengan TKP Kampung Peusar Binong, Citra Raya Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, dan Hotel Binong Curug yang selanjutnya motor dijual ke daerah Serang kepada saudara Udin, ” urai AKP Alex.

Atas perbuatannya Gunawan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: poldametrojaya



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2BohfFx
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments