Jajaran Polres Bima Kota mengamankan minuman keras jenis sofi yang dikemas dalam 37 jeriken berukuran besar.
Minuman oplosan yang diselundupkan ke Bima ini diketahui berasal dari Kabupaten Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno mengatakan, penangkapan itu setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman dan pengakutan miras dari NTT menuju pelabuhan Sape, Bima.
Tak menunggu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan puluhan jeriken berisi minuman oplosan di sebuah mobil truk pengangkut pisang.
Barang bukti tersebut disita oleh anggota Mapolsek Rasanae Barat, saat mobil truk membongkar muatan di pasar Amahami, Kota Bima, Jumat (16/2/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 37 jeriken berisi miras oplosan jenis sofi. Per jeriken berisi masing-masing 35 liter,” ungkap Suratno, Sabtu (17/2/2018).
Untuk mengelabui petugas, lanjut Suratno, miras disamarkan dengan tumpukan buah pisang.
Namun, modus pelaku ini berhasil diberbongkar setelah petugas mendendus adanya pengiriman dan pengangkutan miras dari NTT berlayar menuju pelabuhan Sape.
“Dari awal anggota memang sudah curiga, sehingga dibuntuti sampai ke TKP. Setelah digeledah memang benar ditemukan miras dibawah tumpukan pisang,”tutur Suratno
Dia menyebutkan, pelaku penyelundupan miras ilegal ini adalah dua ibu rumah tangga asal Kota Bima. Mereka masing-masing YN (29), warga Kelurahan Rabadompu, dan MJ (40), warga asal Kelurahan Mande.
Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain pelaku, sopir truk juga ikut periksa.
Hingga saat ini pelaku masih diperiksa,” ujar Suratno.
Sumber: kompas
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2odd9Ib
via IFTTT
0 Comments