Detik.in Bondowoso – Dari hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan), Jumat (23/11/2018), tim dari Polres Bondowoso, berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) senilai Rp 40 juta pecahan Rp 100 ribu, dari oknum LSM LIRA, Ahroji, yang diduga Bupati LIRA Bondowoso. Uang itu adalah hasil dari dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kepala desa di Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Selain sejumlah uang, dalam rilis di Mako Polres Bondowoso, Senin (26/11/2018), juga terdapat BB lain seperti satu unit mobil Grand Livina, dua Handphone, KTP, dan dua kartu keanggotaan.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah, modus yang dilakukan tersangka, menakut-nakuti korban, dengan cara melakukan pengawasan kepada program di desa.
Adapun, kata dia, tersangka dibekuk di Rumah Makan Laris, Jalan Raya Situbondo Kecamatan Klabang. Sementara tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 dan 378 KUHP.
“Pelapor membawa sejumlah uang kepada tersangka, atas dasar karena pelapor dianggap selalu menyalahi aturan oleh tersangka, dalam menjalankan tugasnya, kebetulan korban kepala desa,” katanya.
Ia juga menjelaskan, modus tersangka adalah memantau aliran dana desa, mengecek dan meminta uang preman atau uang keamanan, karena diancam, akhirnya pelapor menyerahkan sejumlah uang tersebut.
Febriansyah juga menegaskan, Kepokisian juga terus melakukan penyelidikan, apakah tersangka melakukan aksinya sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.
Dalam rilis itu, Kapolres juga didampingi Wakapolres Nurmala, Kajari Taufik Hidayat S.H, Inspektorat Kabupaten Bondowoso, dan Kasatreskrim AKP Ade Waroka.
Masih menurut Kapolres Bondowoso, uang Rp 40 juta pecahan Rp 100 ribu, hasil dugaan pemerasan oknum LSM Lira, atau Bupati LIRA Bondowoso, Ahroji. Uang itu didapatkam dari seorang Kepala desa di Kecamatan Cermee, bukan dari beberapa kepala desa sebagaimana diberitakan sebelumnya.(Dit)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2KyjRmJ
via IFTTT
0 Comments