Detik.in JEMBER Seorang gadis di bawah umur di Jember, Jawa Timur menjadi korban pencabulan yang dilakukan saudara pacarnya sendiri. Tersangka pencabulan tersebut kini meringkuk di rumah tahanan Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka bernama Abdul Rohim, (29), warga Kecamatan Umbulrejo, Jember.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (3/11/2018) kemarin. Kronologinya, korban dijemput tersangka dengan sepeda motor untuk menemui seseorang yang merupakan kekasih korban. “Korban sudah janjian sama pacarnya. Pacarnya minta tolong kepada saudaranya (tersangka) untuk menjemputnya,” kata Kusworo kepada sejumlah awak media di Polres Jember, Senin (5/11/2018).
Namun, di tengah perjalanan, tersangka menghentikan kendaraannya di sepetak lahan sepi. “Korban diancam dengan kekerasan. Korban tidak bisa menolak,” ujar Kusworo.
Kusworo menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan anak di bawah umur tersebut baru sekali dilakukan tersangka.
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan. Kusworo menegaskan bahwa tersangka pencabulan itu dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas orang nomor satu di Polres Jember tersebut.(Adit)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2Dn88qE
via IFTTT
0 Comments