Ticker

6/recent/ticker-posts

Kesiapan Kejaksaan Menghadapi Proses Pemungutan Suara Dan Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2019.

Detik.in,- Lampung Utara.
Pesta demokrasi rakyat Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019, dimana terdapat 5 (lima) kategori pemilihan yang dilaksanakan secara serentak, antara lain yakni Pemilihan presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI, diperkirakan sebanyak ± 192. 000. 000 Pemilih dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak ± 256 .000. 000 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta ± 20. 000 wakil rakyat untuk menduduki kursi legislatif baik dipusat maupun daerah melalui 5 (lima) warna kertas suara yang terdiri dari
1. warna Abu-abu untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden,
2. warna kuning untuk DPR RI, 3 warna merah untuk DPD RI,
4. warna Biru untuk DPRD provinsi dan
5. warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menunjuk Jaksa Pemilu untuk menangani perkara pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam proses pemilihan umum pada tahun 2019 sejak dimulainya kampanye, pemungutan suara hingga sampai dengan perhitungan suara, selanjutnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan semboyan “Pilihan boleh berbeda akan tetapi persatuan dan kesatuan harus tetap terjaga” mengharapkan Pemilih yang berdomisili di Propinsi Lampung pada umumnya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam pesta demokrasi Indonesia tahun 2019 serta menghimbau kepada masyarakat Lampung utara khususnya untuk berhati-hati dalam menyikapi berita yang tersebar di masyarakat, dimana kita ketahui bersama bahwasanya saat ini masih terdapat informasi yang bersifat hoax, penggunaan media sosial oleh para kontestan dan pemuatan iklan kampanye yang rentan dengan pelanggaran pemilu serta sangat dimungkinkan dapat mengarah pada pembentukan hoax serta informasi yang meyesatkan, manuver politik, perang propaganda, agitasi dan Black Campaign diperkirakan akan terus meningkat hingga menjelang pemungutan suara pada pemilu tahun 2019.

Disisi lain Polarisasi dukungan di masyarakat yang mengarah pada militansi berlebihan dapat memicu gesekan antar masa pendukung, belum lagi ditambah dengan Eskalasi konflik yang akan meningkat jika informasi kecurangan dan intimidasi beredar di masyarakat. Hal-hal demikian merupakan potensi ancaman yang akan dihadapi pada pemilu Tahun 2019, ditambah lagi permasalahan yang akan timbul pasca pemilihan umum yakni proses rekapitulasi yang akan berlangsung panjang dan melampaui hari pemilihan disebabkan proses pemilihan pada tahun 2019 yang menggunakan 5 (lima) surat suara.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) hingga saat ini berperan aktif bersama dengan Kepolisian dan Bawaslu dalam menangani perkara tindak pidana pemilu mempedomani Hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menangani perkara biasa yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu seperti : Ujaran Kebencian, hoax, kerusuhan antar pendukung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajak seluruh Masyarakat Lampung Utara yang mempunyai hak pilih untuk mendukung dan mensukseskan pemilu dengan berpartisipasi di TPS, tidak golput, dan menggunakan hak pilih / hak konstitusi sebagai warga Negara sesuai dengan pilihan politiknya masing – masing, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD dan DPD.
MARI GUNAKAN HAK PILIH DAN JANGAN SALAH PILIH.

Penulis : Sukma Frando,. SH.



from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2v6hG2U
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments