Polres Gresik – Lima tersangka jaringan pengedar gelap Narkotika dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Dari tangan tersangka, petugas menyita 342,55 Gram Narkotika jenis shabu.
Lima tersangka yang diamankan yang diamankan IS alias Jenglot (41) dan YDL (37) merupakan warga Kecamatan Benjeng, Gresik, SY (53) dan S alias Ipung (51) warga kabupaten Mojokerto dan YD (49) merupakan warga Krembung Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., SH., MH., dan Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Hasyim Ashari menggelar konferensi pers, Kamis (11/4) dihalaman Mapolres Gresik.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Gresik menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi di masyarakat jika di wilayah Benjeng Kabupaten Gresik menjadi tempat peredaran gelap Narkotika. Dari situlah petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya pada tanggal 29 Maret 2019 pukul 20.00 WIB Anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan di Pertigaan Boboh Kecamatan Menganti, Gresik.
“Pelaku membawa mobil jenis Ertiga, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 4 tersangka IS alias Jenglot, YDL, S alias Ipung, dan SY yang kedapatan membawa sabu -/+ 181,71 gr beserta Senjata air softgun beserta replica amunisinya” terang Kapolres Gresik.
Dari penangkapan tersebut diketahui IS alias Jenglot dan YDL akan membawa sabunya ke rumah SY di Trawas, Mojokerto untuk di cucikan agar lebih putih, sekaligus berniat untuk pesta shabu bersama S alias Ipung dan SY. Setelah Itu IS alias jenglot menghubungi perantara C untuk membeli sabu sebanyak 100 gram, sehingga berkat bantuan C, IS alias Jenglot berangkat ke SPBU Wiyung, Menganti Gresik untuk membeli 100 gram shabu dengan dana senilai 80 juta.
Setelah mendapatkan tambahan shabu keempat Pelaku berangkat ke Benjeng rumah tsk IS alias Jenglot, sampai di pertigaan Boboh Kecamatan Menganti, Gresik keempat pelaku berhasil dibekuk Petugas.
Kemudian dilakukan pengembangan, di rumah SY dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa shabu dengan berat 160, 84 gram terbagi dalam dua plastik masing masing Berat timbang 86,60 gram dan 73,24 gram yang disimpan dibawah bantal oleh tersangka YD yang berperan mengamankan rumah SY di Desa Centong Kecamatan Gondang, Mojokerto .
“Kelima tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik, bersama dengan barang bukti shabu seberat 342,55 gram”, jelas Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana pejara seumur hidup atau hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.
(RIKYTFTT)
from BERITA POLISI NETWORK http://bit.ly/2ItaQwi
via IFTTT
0 Comments