Ticker

6/recent/ticker-posts

ZONA INTEGRITAS MENUJU  WILAYAH BEBAS KORUPSI  DAN WILAYAH BIROKRASI  BERSIH MELAYANI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA.

Detik.in,- Lampung Utara.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-
undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengendalikan pelaksanaan tugas di wilayah hukum
Kabupaten Lampung utara.

Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan,
akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah.

Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efsien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Dalam mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya. Guna melaksanakan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan Nomor
52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang akan digunakan sebagai pedoman pembangunan zona
integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Salah satunya Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang dipercaya untuk meneruskan program pemerintah
sebagaimana yang tertuang dalam INSTRUKSI PRESIDEN NO. 09 Tahun 2011 TENTANG RENCANA AKSI PEMBERANTASAN KORUPSI, PERLU DIBANGUN PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI YANG LEBIH EFISIEN, EFEKTIF DAN KOMPREHENSIF MELALUI PENETAPAN ZONA INTEGRITASS, serta PERMEN PAN DAN RB NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, atas dasar hal tersebut Kejaksaan Negeri Lampung Utara berupaya dan berkomitmen untuk memwujudkan program tersebut salah satunya menciptakan Peningkatan kualitas Pelayanan Publik secara maksimal.

Menciptakan inovasi-inovasi sebagai penguatan system, serta menjadikan Kejaksaan Negeri Lampung Utara menjadi wilayah bebas korupsi.
Tak hanya itu bentuk keseriusan kami Untuk melaksanakan program tersebut sebagai, Pembangunan Zona Integritas yaitu menjadikan para Apratur Pegawai Negeri Sipil khususnya dilingkungan Kejakssaan Negeri Lampung Utara melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang mempunyai kapasitas dan kualitas serta integritas dari masing-masing Individu di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sehingga dapat Mengubah secara sistematis dan konsisten atas mekanisme kerja, pola pikir (mind set),
budaya kerja (culture set) yang sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas yang
diharapkan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara optimis hal tersebut bisa terwujud, yang difokuskan pada 6 (enam) area perubahan.

Yaitu : Penerapan Progam Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, sehingga Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dapat dicapai dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara mendapat predikat sebagai Zona Intregitas (ZI).

Penulis : Feryando, SH. Kasubbag Pembinaan Kajari Lampura.



from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2RgsRjH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments