Ticker

6/recent/ticker-posts

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Dua Tersangka

Detik.in,–Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Aan alias Bodong (38), warga Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo yang mengeroyok DS alias Aje, dengan senjata api jenis airshoft gun.

Sedangkan Dua teman Aan, B alias Pakde (43) warga Desa Ngingas, Kecamatan Krian, dan K (40) warga Desa Plintahan, Kecamatan Prambon, kabur meloloskan diri dan saat ini menjadi DPO Polresta Sidoarjo.

Kejadian bermula, Aje disuruh oleh E temannya untuk mengambil sepeda motornya di rumah Y. Sesampai di rumah Y, tak lama kemudian datang tersangka Bodong dan dua kawannya. Bodong kemudian mengajak korban pergi dan dibonceng motor lalu dibawa ke rumah L alias Cempluk warga Desa Temu Kec. Prambon. Di ruang tamu rumah Cempluk, korban dipukuli lalu kemudian dimasukkan ke dalam kamar.

“Korban sempat diancam dengan menggunakan senjata airsoft gun oleh K serta memaksa korban untuk menunjukkan kebaradan E,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Senin (3/6/2019).

Akibat korban menjawab tidak tahu keberadaan E. Kemudian datang B alias Pakde dengan membawa pisau dan langsung menendang korban. B sempat mengeluarkan pisaunya dan dipukulkan ke kepala korban, selanjutnya korban dipukuli bergantian.

“Karena kesakitan akhirnya korban memberitahukan keberadaan E di Surabaya. Lalu korban diajak naik mobil
menuju kos E di dekat Kodam V Brawijaya Surabaya. Namun disana E tidak ada di kos,” tambahnya.

Kemudian pulang ke Sidoarjo. Dalam perjalanan pulang korban dibawa mampir terlebih dahulu kerumah B di Desa Ngingas Kec. Krian. Di rumah B tersebut korban dipukuli lagi oleh Bodong dan kawan-kawannya.

“Jadi korban ini di keroyok di dua TKP. Di Desa Temu dan Desa Ngingas Kec. Prambon,” ungkapnya.

Bodong mengaku, dirinya dan dua temannya mencari E karena disuruh teman lainnya urusan menagih uang dan pinjam mobil yang belum dikembalikan.

Dari kasus ini, polisi menyita sebuah senjata airsoft gun jenis revolver warna hitam dan 6 butir selongsong berisi pelor atau gotri. “Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Pengeroyokan dan mempunyai ancaman hukuman penjara 7 tahun.



from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2ESdE3o
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments