Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Banyuasin Menggagalkan Peredaran 1.500 Butir Pil Ekstasi Lintas Provinsi Di Wilayah Sumatera Selatan

Polres Banyuasin menggagalkan peredaran 1.500 butir pil ekstasi lintas provinsi di wilayah Sumatera Selatan. Seorang kurir ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

Dari data yang diterima detikcom, kurir tersebut diketahui bernama Aidil Putra (24), warga Jalan Delima Puri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka diamankan saat melintas di jalan lintas Sumatera KM 42, Banyuasin, dan membawa 1.500 butir ekstasi.

“Tersangka ini kita tangkap saat sedang melakukan razia gabungan dan rutin di pos 42 Betung. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang bus ALS, anggota menemukan tersangka berikut 1.500 butir ekstasi yang disimpan dalam tas,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem di kantornya, Kamis (7/12/2017).

Polisi Gagalkan Peredaran 1.500 Pil Ekstasi Lintas Provinsi

Ditambahkan Yudhi, barang haram yang dibawa dari Pekanbaru ini rencananya akan diberikan kepada seorang pemesan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka diketahui sudah lama melakukan transaksi dan selalu berhasil mengelabui polisi.

“Tersangka ini sudah lama menjadi kurir dan sekarang terus kita kembangkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Banyuasin ini rawan karena menjadi jalan lintas Sumatera untuk mengedarkan barang haram melalui jalur darat,” ujarnya.

“Untuk itu, Polres Banyuasin selalu menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang melintas. Semua kendaraan kita berhentikan dan periksa barang bawaan, apakah ada sabu, ekstasi, atau senjata tajam,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup



from Berita Polisi http://ift.tt/2AZMCXm
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments