Pemilik merk dagang air mineral Aguaria digugat pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. PT Indotirta Jaya Abadi digugat sejumlah krediturnya.
Satu diantara kreditur yang melayangkan gugatan pailit PT Indotirta Jaya Abadi, Stefan Djimin.
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan ke PN Semarang pada Rabu (13/12/2017) lalu.
Panitera Pengganti PN Semarang, Agus Suryanto, membenarkan gugatan pailit tersebut. gugatan tersebut tercatat dalam nomor register 19/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg.
“Benar ada gugatan pailit yang diajukan Stefan Djimin terhadap PT Indotirta Jaya Abadi,” kata Agus, Rabu (27/12/2017).
Menurut Agus, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap jawaban termohon.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indotirta Jaya Abadi, Agus Nurudin, menuturkan pihaknya hingga saat ini masih berupaya menempuh jalur penyelesaian kekeluargaan.
Negosiasi terus dilakukan kepada para kreditur agar permasalahan tersebut bisa selesai tanpa proses peradilan.
“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, karena krediturnya tidak cuma satu. Jadi kami terus komunikasi dengan beberapa kreditur,” kata Agus.
Dia berharap agar perkara ini bisa selesai secara damai. Menurut Agus, pihaknya berupaya membayar kewajiban ke kreditur namun lantaran kreditur lebih dari satu orang saat ini belum ditemui kata sepakat.
“Kami meminta penjadwalan ulang mengenai pembayaran. Karena kreditur tidak cuma satu, waktunya yang susah. Belum ada kesepakatan,” katanya.
Saat ditanya berapa jumlah utang yang harus dibayar PT Indotirta Jaya Abadi kepada para kreditur, Agus menuturkan hal itu merupakan rahasia perusahaan.
“Itu rahasia perusahaan, nanti kurator yang mencocokkan kembali jumlahnya,” pungkasnya.
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2C02RVF
via IFTTT
0 Comments