Ticker

6/recent/ticker-posts

20 Sepeda Motor Dan 10 Knalpot Brong Diamankan Tim Khusus Satlantas Polres Blitar Kota

Sekitar 20 sepeda motor dan 10 knalpot brong diamankan tim khusus Satlantas Polres Blitar Kota. Tindakan ini sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemakai jalan, jelang perayaan tahun baru 2018.

“Dalam rangka menimbulkan kenyamanan dan keamanan merayakan malam tahun baru, satlantas meningkatkan kegiatan rutin dengan penindakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya bagian knalpot,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan di mapolresta, Kamis (28/12/2017).

Menurut Adewira, sesuai pasal 285 ayat 2, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Penindakan terhadap kendaraan tidak sesuai spesifikasi ini dilakukan selama 2 pekan berturut-turut.

“Sebelum perayaan tahun baru, kami akan terus tindak pengendara motor yang memakai knalpot seperti itu. Nanti setelah tahun baru, tindakan tetap kami lanjutkan. Masih untung didenda, daripada disuruh mendengarkan suara knalpot brongnya,” jelas Adewira.

Pemakai kendaraan seperti ini, lanjut Kapolresta, kebanyakan para remaja usia antara 16 sampai 18 tahun. Sebagian dari mereka, bahkan ada yang belum mempunyai SIM.

“Dari penindakan tersebut, pemilik harus mengganti knalpotnya dengan yang standart,” tegasnya.

Adewira menjelaskan pemakaian knalpot brong ini sangat menganggu pengendara lainnya. Untuk itu dia mengimbau bagi seluruh warga Kota Blitar, agar segera mengganti knalpot brong dengan yang standart. Agar tidak menjadi target tim khusus pencari knalpot brong bentukannya



from Berita Polisi http://ift.tt/2liygYf
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments