Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Pelabuhan Pasuruan

Pasuruan – Kerja keras Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap peristiwa kematian seorang remaja yang tewas di area proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pelabuhan Kota Pasuruan, pada Kamis malam lalu membuahkan hasil.Rabu (28/3/2018) siang Polres Pasuruan Kota menggelar kasus tersebut kepada media dengan menghadirkan tersangka beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP ARUMSARI PUSPITA DEWI,tersangka “MLV” (24) th  Dsn Krajan Desa Pecoro Kec. Rambipuji Kab Jember berhasil diamankan setelah polisi berhasil mengungkap identitas korban dan mengembangkan kasus tersebut. Pelaku ditangkap anggota Buser di rumah nya di kawasan Rambipuji,Jember Selasa(27/3/2018) sore.

Menurut Kasat Reskrim,setelah diadakan penyelidikan dan pengakuan tersangka,diketahui bahwa tersangka adalah teman Korban.

Menurut pengakuan tersangka Suatu hari tersangka meminjam sepeda motor Korban dengan alasan tidak memiliki kendaraan dirumahnya, karena Tersangka meminjam sepeda motor terlalu lama.

Korban menegur tersangka, karna tersangka merasa tersinggung dengan ditegur korban, lalu tersangka merencanakan pembunuhan kepada Korban. Kemudian tersangka mengajak Korban untuk mancing di Pelabuhan Kota Pasuruan dengan membawa tas warna coklat yang sudah berisi pisau dapur.

Pada saat korban dan tersangka sampai di lokasi, tersangka menanyakan kembali maksud dari teguran Korban, sempat terjadi percekcokan dan perkelahian antara keduanya, hingga tersangka mengambil pisau dapur yang sudah ia persiapkan yang berada didalam tas coklatnya.

Setelah melukai korban dengan pisau yang sudah di persiapkan namun pisau itu tidak kuat dan bengkok lalu tersangka mengambil batu di dekat korban kemudian memukulkan nya ke korban dan kemudian tersangka memastikan korban telah tewas.

Setelah mengetahui korban telah meninggal,tersangka yang panik lalu memilih kabur dengan membawa sepeda motor yang dibawa oleh korban beserta barang-barang milik korban,antara lain dompet serta HP milik korban.

Dalam pelariannya tersangka menjual sepeda motor milik korban melalui perantara MH dan YT dengan harga 2000.000,- (dua juta rupiah),sedangkan untuk handphone milik korban di simpan oleh tersangka di rumah Sdri.NA ( kakak kandung tersangka ).

Dari hasil penyelidikan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP ARUMSARI PUSPITA DEWI,yang telah berhasil mengantongi identitas korban dan mengembangkan penyelidikan hingga menemukan nama tersangka lalu meburunya ke rumah tersangka di kawasan Rambipuji Kab Jember.

Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah Dos Book Andromax A, 1 buah BPKB Sepeda Motor, 1 buah STNK, 2 buah Handphone, 1 buah Pisau Dapur kondisi bengkok dan 1 buah Batu Besar yang digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk membunuh korban.

Kasat Reskrim Pasuruan Kota,AKP ARUMSARI PUSPITA DEWI menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut guna mencari keberadaan 1(Satu) unit sepeda motor milik korban yang di jual oleh tersangka “MLV ” kepada seorang penadah dengan harga Rp. 2.000.000′- ( dua juta rupiah).

Sedangkan tersangka yang ternyata teman korban tersebut menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya membunuh korban.”Untuk sementara tersangka kita kenai pasal pembunuhan berncana dan pencurian dengan kekerasan,”ujar Kasat Reskrim. (MK/Gr/ Lm)

 



from BERITA POLISI NETWORK https://ift.tt/2pJv9eO
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments