Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Dony, terdakwa pengedar lima paket sabu-sabu seberat 2,96 gram, Selasa (20/3/2018).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Awani Setiyo Wati dan Romauli Purba menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana melanggar dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Guntur.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumannya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Dony.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Dani Daulay yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat kepada Anggota Sat Narkoba Polres Bintan Bahwa ada seorang laki-laki yang berciri-ciri seperti terdakwa yang sering mengedarkam narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya. Pada Sabtu (29/7/2018) dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket satu seberat 2,96 gram di Kampung Lengkuas Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2G60VMn
via IFTTT
0 Comments