Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,76 gram di tempat yang berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang.
Adapun kedua tersangka, yakni SL (48) dengan barang bukti sabu sebanyak 4,24 gram. SL diamankan di Jalan Gudang Minyak, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, sekitar pukul 19.00 Wib, Senin (19/3/2018).
Satu lagi adalah EYF (23), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram di Jalan Juanda, Kecamatan Bukit Bestari sekitar pukul 01.30 Wib, Jumat (23/3/2018).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga sering mengedarkan sabu di tempat masing-masing penangkapan kedua tersangka ini.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sabu-sabu di tempat penangkapan itu yang berbeda,” ujar Ardiyanto saat melakukan press rillis yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, dan KBO Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Farid, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (27/3/2018).
Mendapat laporan itu, kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di dua tempat kejadian di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
“Untuk tersangka SL, ditangkap dengan mengendarai mobil merek Nissan X-Trail BP 1538 Tw saat melintas di jalan. Sehingga diikuti sampai ke Jalan Gudang Minyak dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Di dalam tas ditemukan 7 paket sabu sebanyak 4,24 gram di dalam tas selempang warna hitam,” ungkap Ardiyanto.
Selain sabu-sabu di tangan tersangka SL, juga diamankan satu unit alat hidup bong, satu unit timbangan digital, satu unit mobil merek Nissan X-Trail BP 1538 TW, satu bungkus plastik bening, dan 2 unit handphone Samsung warna putih dan warna hitam.
Lebih lanjut, Ardiyanto mengungkapkan, untuk tersangka EYF ditangkap saat nongkrong di Jalan Juanda Kota Tanjungpinang, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti sabu 1,24 gram beserta barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone merek Xiomi, satu unit timbangan dan satu bundel plastik bening.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2pICtXV
via IFTTT
0 Comments