Ticker

6/recent/ticker-posts

” RAKYAT BERTANYA JAKSA MENJAWAB ”

Detik.in,- Lampung Utara.

Bagi Masyarakat yang ingin bertanya, mengetahui tentang Kejaksaan, menyampaikan keluhan, saran dan pendapat terkait dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara

dapat mengirimkan Pesan SMS atau Whatsapp ke Nomor : 081293410700 dengan menuliskan Identitas pengirim dan pertanyaan.

Contoh pertanyaan

1. Whatsapp dari Bapak Iskandar di Kec. Bukit Kemuning. HP. 08527429xxxx

Pertanyaan.

Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya apakah dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sering ditemui kendala atau hambatan. Terima Kasih.

Jawaban.

Terima Kasih atas pertanyaannya. Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pasti di temui kendala dan hambatan dan jika hambatan atau kendala tersebut dilakukan dengan sengaja maka orang yang melakukan hambatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan dimana seseorang dengan sengaja menghalang-halangi, mencegah, merintangi atau mengagalkan proses hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi atau dalam istilah hukumnya Obstruction of Justice.

2. Whatsapp dari Bapak Muhammad Rifai di Kec. Blambangan Pagar. HP. 08137946xxxx

Pertanyaan.

Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya Kapan tindakan obstruction of justice dianggap terjadi.

Jawaban.

Terima kasih atas pertanyaannya. tindakan seseorang dengan sengaja menghalang-halangi, mencegah, merintangi atau mengagalkan proses hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dianggap terjadi jika orang tersebut menghalangi/merintangi pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi sehingga menggangu proses hukum yang sedang dijalani.

3. Whatsapp dari Ibu Ryza Arta di Kec. Kotabumi. HP. 08137980xxxx

Pertanyaan.

Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya dan diatur dimana pertanggung jawaban pidananya terhadap pelaku.

Jawaban.

Bahwa untuk aturan hukumnya tindakan merintangi penyidikan sejatinya sudah diatur didalam KUHP yaitu pada pasal 221 KUHP dan secara khusus untuk tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga tahun ) dan paling lama 12 ( dua belas tahun ) atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah)

4. Whatsapp dari Bapak Ahmad Firdaus di Kec. Kotabumi. HP. 08128317xxxx

Pertanyaan.

Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya Apakah kasus seseorang yang melakukan tindakan Obstruction of Justice pada perkara yang ditangani oleh Kejaksaan dan bagaimana penanganannya. Kenapa tidak dari dulu pasal ini diterapkan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Jawaban.

Terima Kasih atas pertanyaannya. Obstruction of Justice memang baru menjadi perbincangan dalam Perkara Korupsi E-KTP beberapa saat lalu. Namun Kejaksaan Republik Indonesia sudah lebih dahulu menerapkan pasal ini untuk orang yang menghalangi proses hukum penanganan tindak pidana korupsi. Tepatnya pada bulan April tahun 2008. Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat, menjerat seorang Advokat berinisial MA dan menjadikannya tersangka. MA ditahan karena menghalangi jaksa memeriksa dan menahan kliennnya. Klien bernama AA itu adalah tersangka dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan di Kabupaten Mentawai senilai Rp 736 juta. Saat Jaksa akan memeriksa AA dan memanggilnya ke kejaksaan, yang datang hanya penasehat hukumnya. Dengan membawa surat kuasa dan meminta agar pemeriksaan dilakukan dua minggu lagi, karena kliennya tidak bisa datang ke Kejaksaan Tinggi. Akhirnya, karena dianggap menghalangi pemeriksaan tersangka korupsi, MA dijadikan tersangka dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sesuai Undang-Undang Korupsi pasal 21, MA dianggap telah menghalangi pemeriksan kasus korupsi sehingga ditetapkan jadi tersangka.

Penulis : Hafiedzh SH. MH



from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2HoQP9h
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments