Detik.in,- Lampung Utara.
Dalam pembukaan UUD 1945 pada Alinea ke-4, cita-cita luhur para pendiri bangsa tertera dalam pembukaan UUD 1945. Cita-cita luhur ini harus diwujudkan karena merupakan visi dari pendiri bangsa.
Bunyi alenia ke-4 pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradad, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Apabila kita menyoroti makna dari mencerdasan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Kejaksaan RI, yang merupakan salah satu unsur pemerintahan yang turut mendukung upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat seperti yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu kegiatan yang diusung oleh Kejaksaan adalah kegiatan penyuluhan hukum yang tertera pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2009 pada tanggal 2 januari 2009 tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS – 004 /A/J.A/08/2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat hukum. Instruksi tersebut berisi tetang salah satu rencana strategis Kejaksaan Republik Indonesia dari 8 (delapan) program kegiatan kejaksaan dalam peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-011/A/JA/01/2010 tentang Rencana strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010-2014 yaitu tentang Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM.
Selanjutnya, pada tahun 2015 Kejaksaan RI menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-184/A/JA/011/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan menerbitkan surat edaran Jaksa Agung Muda Intelijen Republik Indonesia Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Jaksa Masuk Sekolah.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara sejak tahun 2016 hingga saat ini telah melaksanakan 35 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah melalui bidang intelijen yang dilaksanakan di 4 SD, 18 SMP, 12 SMA dan 1 Sekolah Tinggi di Kabupaten Lampung Utara dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019 di SMPN 3 Kotabumi dimana pada kesempatan tersebut tim Jaksa Masuk Sekolah menyampaikan materi2 mengenai Kejaksaan dan Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan anak. Pada beberapa kesempatan, Jaksa Masuk Sekolah menyampaikan materi-materi yang berhubungan langsung dengan pelajar seperti materi-materi yang berkaitan dengan perlindungan anak, narkotika, ITE, dan permasahan-permasalahan hukum lain.
Jaksa masuk sekolah merupakan program Kejaksaan RI dalam rangka penguatan karakter pelajar sebagai generasi penerus bangsa dan merupakan upaya Kejaksaan RI dalam peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pelajar dimana melalui program Jaksa masuk sekolah ini diharapkan para pelajar dapat lebih memahami hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Disamping itu, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah juga merupakan upaya pemerintah dalam mengembalikan kepercayaan publik sehingga dapat terwujud peranan Jaksa sebagai sahabat masyarakat.
Penulis : Hafiedzh SH. MH
from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2H8hkQ9
via IFTTT
0 Comments