Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaksa Menyapa Dengan Tema Kewenangan Jaksa Yang Diatur Oleh Undang-Undang

Detik.in,- Lampung Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), berikan sosialisasi Hukum melalui PT. Radio Bahana Surya Melati, Basuma 102.5 FM. Kotabumi, Jln. Hasan Kepala Ratu No. 1052, dalam menyampaikan program ‘Jaksa Menyapa’, Kamis (23/05/2019).

Rince Anora SH, selaku Kasi Pengelolaan Informasi mengatakan bahwa Pemerintah Darah hanya sebagai fasilitator yang mendukung program Kejari untuk melaksanakan program Jaksa Menyapa.

“Direktur utama PT Radio Bahana Surya Melati, Drs Irawan Suprapto M. Pd, dan kami hanya sebagai pihak yang mendampingi Kejaksaan dalam menyampaikan program Kejaksaan,” kata Rince.

Ditempat yang sama Hafiedzh, SH., MH. Selaku Kasi Intel dengan didampingi, Renaldho, SH selaku Kasubsi B. Di Kejari Lampura, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan atau dukungan Kejaksaan terhadap Program pengenalan hukum kepada masyarakat.

“Fungsi dari Program Jaksa menyapa, adalah sebagai sarana penyampaian pengetahuan hukum kepada masyarakat untuk bersikap dan berperilaku tertib dan taat hukum,” kata Hafiedzh.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sasaran utama adalah masyarakat Lampura yang masih awam, agar masyarakat bisa paham dan mengerti hukum yang berlaku di Indonesia.

“Untuk tema yang kita bahas kali ini, ‘Kewenangan Jaksa yang diatur oleh Undang-Undang’, sasaran utama kita adalah para masyarakat, khususnya masyarakat Lampung Utara,” Pungkasnya. (Syah)



from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2HyO99b
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments