Detik.in Polres Situbondo, Satuan Reskoba Polres Situbondo kembali berhasil mengamankan salah satu warga Panji Kidul yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat daftar G jenis pil trex dan pil dextro.
Dari hasil penangkapan tersangka HR (21), warga Karang Makmur desa Panji Kidul, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 200 butir pil trex terbungkus 2 plastik kecil dan 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil dextro.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya Tim Buser Narkoba menerima laporan informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas tersangka sehingga pada Selasa (26/9/2017) berhasil ditangkap dirumahnya.
Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dan memang baru dipublikasikan mengingat masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap jaringan pelaku mendapatkan obat-obatan daftar G tersebut.(adit)
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2xBYJIk
via IFTTT
0 Comments