Bayi tidak berdosa dikubur hidup-hidup hingga tewas. Kejadian yang menimpa bayi perempuan baru lahir itu, terjadi di permakaman umum Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. Tidak memerlukan waktu lama, Polisi berhasil membongkar kasus ini dan menangkap tersangkanya.
Ironisnya pembunuh bayi yang juga darah dagingnya itu masih berstatus pelajar. Tersangka yakni Rizalul Mutakin (18), pelajar kelas 3 SMA, warga Jalan Malik Ibrahim RT 006/RW 003, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. Kapolsek Sedati Polres Sidoarjo AKP I Gusti Made Merta SH membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka terkait kasus pembunuhan bayi yang baru lahir.
“Kejadiannya pada Minggu (30/12) sekitar pukul 18.00. Tersangka kami tangkap, Selasa (1/1), di depan permakaman kremasi mayat Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati,” kata Made Merta didampingi Humas Polsek Sedati Polres Sidoarjo Aiptu Zaenal Arifin, Rabu (2/1).
Kepada petugas, Rizalul mengaku membunuh bayinya dengan jalan mengubur hidup-hidup di liang lahat. Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi, termasuk saksi korban yakni Mey Lavitriana (16), pacar tersangka warga Kav Bumi Sedati Blok C2/27 Desa Pepe, Kecamatan Sedati.
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi dalam kejadian ini adalah bayi perempuan yang sudah meninggal, sarung, kain kafan, cetok dan tak kresek warna hitam. Memang keterangan tersangka berikut korban, bayi yang dikubur hidup-hidup itu hasil hubungan di luar nikah. Kronologis kejadian pada Minggu sekitar pukul 18.00, Mey melahirkan bayi perempuan di tempat tidur di rumah temannya bernama Angga. Saat melahirkan, tersangka juga berada di dalam kamar. Saat itu bayi lahir dalam keadaan sehat. Tapi Rizalul dan korban kebingungan apakah memberitahu orang tuanya atau membuang bayi tersebut.
Selanjutnya mereka berdua berangkat ke permakaman Dusun Wagir, Desa Kwangsan. Di sini, tersangka membuat lubang dan memasukkan bayi yang masih hidup ke liang lahat. Selanjutnya liang tersebut diuruk dengan tanah. Lantaran dikubur membuat bayi tak berdosa tersebut akhirnya meninggal.
Pada Selasa (1/1) sekitar pukul 20.00, tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sedati Polres Sidoarjo di depan permakaman kremasi mayat Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati. Polisi juga mengamankan barang bukti bayi perempuan yang dimasukkan dalam tas kresek hitam, dalam kondisi tewas setelah dikubur hidup-hidup.
Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 4 KUHP dan atau pasal 340 KUHP. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami tahan,” tandas Made Merta.
from BERITA POLISI NETWORK http://bit.ly/2CPeOfm
via IFTTT
0 Comments