Detik.in Bondowoso 31 januari 2019.Lagi lagi Anggota Polsek Wringin dengan dipimpin oleh Kapolsek Wringin IPTU AGUS UTOMO.H, SH telah mengamankan se orang laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana mengedarkan Obat Berlogo Y Kapolsek Bersama Anggotanya menuju ke lokasi setelh mendapatkan info akan ada transaksi Jual beli pil hrm tersebut.setelah dikonfirmasi Kapolsek Wringin Melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunardi SH mengatakan”Ya bemar Kami Telah mengamankan Tersangka Setelah Mendapat Informasi Akan ada Transaksi Obat tetlarang tersebut mas”Tegas Mantan Kanit Reskrim Polsek Curahdami ini.
Adapun tersangka Akan dijerat Dengan undang undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN.Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 01 / A / I / 2019 / SEK WRINGIN Tgl.28 Januari 2019 Pada hari Senin tgl. 28 Januari 2019 sekitar jam 21.00 WIB Anggota Polsek Wringin mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tsk AHMAD GHOZALI telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih logo ( Y ) tanpa ijin edar dan tanpa keahlian.
Adapun anggota yang ikut dalam penangkapan diantaranya SISWOKO.YUGO.P, umur 23 th, POLRI, laki-laki, Islam, Ds.Petung Rt.06 Rw.06 Kec.Curahdami Kab.Bondowoso.ARIEF TRI.W , umur 40 th, POLRI, laki-laki, Islam, Perum Nangkaan Kec. kota Kab. Bondowoso TITIS EDHO.P , umur 33 th Alamat.Kel Kotakulon Kec.Kota Kab.Bondowoso
Dalam penangkapan obat haram ini Polsek Wringin Mengamankan Tersangka AHMAD GHOZALI Alias PAK UFEL Bin SUNARI, 22 th,Islam pekerjaan : Wiraswasta alamat Dsn.jerugan Desa Jatitamban Rt.10 Rw 03 Kec.Wringin kab Bondowoso.Barang Bukti 111 butir PIL warna putih berlogo ” Y Uang tunai Rp 115.000,Dalam mencegah dan membasmi perdaran barang haram ini Polsek wringin menghimbau agar masyarakat dan polisi bekerja sama dalam mencegah dan membersihkan Bondowoso Bebas Dari Narkoba.(adit)
from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2G1ayfY
via IFTTT
0 Comments