Detik.in,- Lampung Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Berkas bukti-bukti bersama ke enam pelaku perkosaan terhadap Bunga (17) warga Kecamatan, Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah diterima berkas tahap dua pada selasa (22/01/2019).
Hafizd., SH .,MH selaku kasi intel Kejari saat di jumpai di ruang kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah berkas bukti tindakan para pelaku pemerkosaan terhadap korban.
“Jadi dari ke enam tersangka, pemerkosaan yang terjadi beberapa bulan yang lalu, telah kami terima dari kepolisian, ada tiga tersangka yang dianggap sudah lengkap dan tiga lagi masih dalam proses,”kata Hafizd.
Lanjut Hafizd, pihaknya juga meminta penyidik untuk segera melengkapi bukti-bukti untuk ketiga pelaku lainnya, agar proses hukum yang berlaku bisa secepatnya dilakukan.
“Setelah bukti-bukti sudah lengkap, maka secepatnya para tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi,”ungkapnya.
Enam dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (17) warga Sungkai Selatan Lampung Utara, yang disetubuhi ayah, paman, dan dijual kepada kerabat itu telah di tangkap Satreskrim Polres Lampung Utara. Sementara dua pelaku masih buron, dan dalam pengejaran.
Keenam pelaku adalah Darisun (41), ayah korban, yang kali pertama melakukan hal keji tersebut kepada Bunga, Marhasan alias Cecep (41) paman korban, Ngatimin alias Demin (50) rekan Darisun, kemudian Andi Kusuma (18), Asrudin alias Ujang (32) dan Tedi Hermawan (21).
Saat ini keenam prlaku tersebut, dalam masa tahanan Kejari Kotabumi. (R 1144 L)
from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2T3h5cx
via IFTTT
0 Comments