Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Grujukan Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil

Detik.in Bondowoso.Pada hari Selasa tanggal  22 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib,  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku  yang diduga  telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372  KUHP, di perum Dringu Kec. Dringu Kabupaten Probolinggo Kota. Setelah di konfirmasi Detik.in Kapolsek Grujukan Iptu Iswahyudi SH Melalui Kanit Reskrim Polsek Grujukan Aipda Toni irawan SH Menjelaskan”Dalam Penangkapan Tersangka Tersebut Kami sesuaikan Dengan LP/01/I/2019/JATIM/RES.BWO/SEK Grujugan,  tanggal 12 Januari 2019.Hari Rabu, tanggal 9 bulan Januari tahun 2019. Sekira jam 16.00 Wib Toko Cutting stiker depan Balai Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Pelapor/Korban fajar Shodiq,  Laki-Laki, 32 th, Islam, Pedagang, Ds. Dawuhan Rt.08 Rw.02 Kec. Grujugan Kab. Bondowoso”Tegas Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Grujukan

Dalam penangkapan Pelaku yg diamankan JONI DWI FITRA JAYA alias YAYAK Bin (alm) DIDIK KUSNADI, Bondowoso 31 Juli 1981, umur 37 th, Wiraswasta, alamat Desa Grujugan Kidul Rt.06 Rw. 02 Kec. Grujugan Kabupaten Bondowoso.Adapun Kronologinha sebagai berikut.Bahwa pada hari Rabu tangal 09 Januari 2019, sekira pukul 16.00 Wib, pelaku datang ke toko cutting stiker milik korban tepatnya di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso,  meminjam 1 (satu) unit mobil X-Pander , warna putih mutiara, tahun 2018, nomor polisi P 1982 PX  (nopol sementara), dengan alasan untuk mengambil uang hasil penjualan mobil Cevrolet Lova dan Honda Brio, setelah 1 (satu) unit mobil X-Pander  tersebut diatas diserahkan maka tidak dikembalikan kepada korban hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grujugan.BB  yang diamankan sementara 1 unit mobil Honda Brio, warna abu – abu,  tahun 2018, nopol : G -8630- PM beserta kunci kontak Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ATM BCA  (satu) buah HP merk Nokia Type 3310 warna orange.Demi Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Tersangka Harus Mendekam Di Rutan Polsek Grujukan.(Dit)



from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2HuNuHQ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments