Detik.in,- Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., bersama Unit Resmob Polres Lampung Utara, mengamankan dua preman sindikat pungli pemerasan terhadap supir truk yang kerap dilakukan di jalan raya A. Akuan Kel. Sribasuki, Kamis malam, (21/2/2019), sekitar pukul 23.00 Wib.
“Kedua pelaku ini kerap melakukan pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP dengan target sopir truk angkutan barang yang melintasi jalan A. Akuan Kel. Sribasuki dan sekitarnya,” terang AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi, Jum’at, (22/2/19).
Dikatakannya, penangkapan dua pelaku tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara sopir truk angkutan barang yang melintas di wilayah rawan pemalakan.
“Dengan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pemalakan ini, diharapkan mampu menekan aksi pemerasan di jalan raya,” tutur Kapolres.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku yang diketahui bernama Nadirsyah, (52), dan Toni, (31), keduanya warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kab. Lampung Utara, diamankan atas adanya dua laporan korban atas nama Sudar Ismanto, (44), yang berprofesi sebagai sopir, Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Atas adanya kedua laporan itu, saya bersama tim Resmob segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan langsung menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di TKP Jalan Ahmad Akuan,” urai Kapolres Lampung Utara.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, jelas AKBP Budiman Sulaksono, salah seorang dari pelaku saat dilakukan test urine disinyalir positif dalam pengaruh zat adiktif.
“Salah satu tersangka atas nama Nadirsyah saat dilakukan test urine positif mengandung zat adiktif,” jelasnya.
Selain kedua pelaku turut diamankan barang bukti dari tangan pelaku Nadirsyah, berupa satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BE 8172 JK Nosin: HAEM A897, Noka : AD1894, dan uang tunai sejumlah Rp. 79.000,-.
Sementara dari pelaku Toni diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Yamaha Mio J warna merah Nopol BE 3105 KA Noka : MH32BJ003FJ758115, Nosin: 2BJ-758120, uang tunai Rp, 340.000,-, dompet berwarna coklat, serta satu HP Samsung warna hitam.
“Kedua pelaku sudah kita amakan ke Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut,” papar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(*red)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2Slrlf6
via IFTTT
0 Comments