Ticker

6/recent/ticker-posts

Curas Terhadap Supir Truck, Andrian Maraputra Diamankan Polres Lampura.

Detik.in,- Lampung Utara.
Sat Reskrim Polres Lampung Utara dibantu Polsek Kotabumi Utara  telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Simpang Empat Ilir, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP /22 /B/II/2019 /Polres LU / SPKT Polsek Kotabumi Utara Tanggal 20 Februari 2019 menangkap pelaku Andrian Maraputra (29) warga Jl. Abrati Kel. Kotabumi Ilir Kec. Kotabumi, Lampura. Dengan korban Mursalin (52) Jl. Bunga Mayang Kel. Sribasuki.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. yang di wakili oleh Reskrim AKP Donny Kristian Bara’Langi, S.I.K. M.M. mengatkan modus operandi yang pelaku lakukan dengan cara mengahadang mobil korban saat melintas di perempatan Ilir dengan sepeda motor miliknya dan meminta uang.

“Karena tidak dikasih korban kemudian pelaku menghampiri korban dan mengancam menggunakan sajam kemudian mengambil tas kecil warna hitam milik korban,” ujar Kasat.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang nongkrong di Gang. Penatih tua Kel. Kotabumi Ilir hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 14.30 Wib.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata AKP Donny Jumat (22/2/19).(*red)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2IwjUlL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments