Detik.in,- Pesisir Barat.
DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, perlihal pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) di sejumlah pekon khususnya di Pekon Way Jambu kecamatan Pesisir Selatan dan Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur.
Kini giliran Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir Barat, melayangkan surat ke BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, bernomor : 08/APDESI-KPB/I/2019, tanggal 31 Januari 2019 tentang permohonan pemeriksaan kinerja dan investigasi. Terkait dengan dugaan terjadinya penyelewenangan/penyalahgunaan anggaran DPRD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2017-2018 pada mata anggaran kegiatan Bimtek, Studi Banding dan Reses anggota DPRD Kabupaten Pesbar.
Ketua APDESI Kabupaten Pesbar, Arief Mufti, dikonfirmasi Minggu (3/2) mengaku, laporan ke BPK RI perwakilan Provinsi Lampung itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan dari hasil musyawarah seluruh pengurus APDESI ditingkat Kecamatan. Pasalnya, dengan adanya laporan DPRD Pesbar ke BPK RI itu meresahkan seluruh Peratin se Kabupaten setempat.
“Kita menyayangkan sikap DPRD Pesbar, harusnya meski DPRD melapor ke BPK, ya jangan di share terlebih dahulu ke media sosial (Medsos) dan surat itu membawa ketersinggungan seluruh pekon di kabupaten ini,” jelasnya.(red)
from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2DRIV5p
via IFTTT
0 Comments