Ketika sepasang suami-istri di Le Havre, Prancis, membeli seekor anak harimau, yang awalnya dikira kucing.
Mereka membeli anak harimau ini setelah melihat iklan kucing Savannah dua tahun lalu.
Itu adalah kucing hasil persilangan antara kucing Afrika dan kucing domestik.
Media France Bleu melaporkan pasangan ini merogoh kocek sekitar US$10 ribu atau sekitar Rp15 juta untuk membeli hewan yang disangka adalah kucing liar.
“Hukum Prancis membolehkan warga memelihara kucing liar sebagai hewan piaraan,” begitu dilansir News pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Saja: Begini isi Draft Asli Dukungan Bank Dunia Untuk Omnibus Law Indonesia
Namun, pasangan ini belakangan merasa curiga dengan perilaku piaraannya itu. Mereka akhirnya tahu bahwa piaraannya itu adalah anak macan.
Saat ini, jumlah macan atau harimau Sumatera tinggal sekitar 400 ekor di hutan dan terbilang binatang langka seperti dilansir World Wildlife Fund.
“Siapapun yang berburu atau menangkap harimau terancam hukuman penjara atau denda yang tinggi,” begitu pernyataan WWF.
Belakangan, seperti dilansir media France Bleu dan dikutip News, otoritas Prancis menangkap 9 orang yang diduga terlibat penyelundupan hewan itu.
Anak harimau ini telah diserahkan kepada Kantor Keragamam Pracis dan kondisinya dalam keadaan baik.
Baja Saja: Bonek Siap Tarung Tolak Demo Anarkis di Surabaya
from Halo Dunia https://ift.tt/37gfIS3 https://ift.tt/eA8V8J
via IFTTT
0 Comments