Ticker

6/recent/ticker-posts

DKI Jakarta PSBB Total, Ini Komentar Gojek dan Grab

Halodunia.net – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Senin, 14 September 2020. Pemberlakuan kembali PSBB ini akibat jumlah Covid-19 di Jakarta yang kian tinggi.

Manajeman Gojek dan Grab mengaku belum menerima surat resmi mengenai keputusan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB.

“Saat ini, kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari pemerintah,” ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, dikutip Antara, Kamis, 10 September 2020.

Gojek pun masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September 2020. Kendati demikian, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan siap untuk menaati peraturan pusat dan daerah.

“Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K),” ujar Nila.

Nila mengatakan, dari sisi teknologi pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

“Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh,” kata Nila.

PSBB April 2020

Ketika penerapan PSBB awal April 2020, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.

Gojek dan Grab pkembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.



from Halo Dunia https://ift.tt/35maTpe https://ift.tt/eA8V8J
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments