Ticker

6/recent/ticker-posts

11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ‘menarik rem darurat’ dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 14 September 2020.
Hal ini dilakukan sebagai keputusan terbaik mengingat data penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin menipis.
“Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat tadi sore, disimpulkan kita akan tarik rem darurat, artinya kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi sebagaimana awal dulu,” ujar Anies dalam siaran di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/9/2020).
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB jakarta Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah.
“Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi,” ujar Anies.
“Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” imbuhnya.
Energi
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Konstruksi
– Industri strategis
– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari


from Halo Dunia https://ift.tt/33hgcn8 https://ift.tt/eA8V8J
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments