Ticker

6/recent/ticker-posts

Kebijakan Jokowi dalam Menangani Covid-19

Presiden Indonesia Jokowidodo mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menangani wabah penyebaran Covid-19 yang sekarang sedang melanda berbagai macam belahan dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 bukan hanya melanda sistem kesehatan atau imun tubuh seseorang, tetapi sistem ekonomi pun menjadi dampak dari penyakit yang disebabkan oleh virus ini. oleh karena itu, berbagai upaya yang dilakukan oleh presiden Indonesia agar dapat menstabilkan perekonomian negara.

nyatanya bukan hanya keuangan negara namun, ekonomi rumah tangga juga menjadi dampak nya, oleh karena itu ada beberapa kebijakan yang dibuat oleh Jokowidodo agar dapat membantu ekonomi rumah tangga serta membantu agar penyebaran covid-19 tidak merajalela. kebijakannya antara lain

1. keringanan biaya listrik

2 bulan lalu, presiden Jokowi mengelluarkan kebijakan mengenai biaya listrik. Keringanan biaya listrik dibagi menjadi 2 kelompok bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA dan pengguna yang berlangganan daya 900 kwh subsidi. bagi yang berdaya 450 VA selama 3 bulan kedepan akan digratiskan yaitu pada bulan April, Mei dan Juni. sedanggan yang berlangganan 900 kwh akan menerima diskon sebesar 50% pada jangka waktu yang sama.

2. Pembatasan sosial berskala besar 

sebelum dibberlakukannya PSBB pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk menjaga jarak sosial serta fisik yang disebut dengan social distancing dan fisical distancing. tapi himbauan ini belum sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat, masih ada yang berpergian yang tidak berkepentingan. oleh karena itu diberlakukannya lah PSBB denganb didampingi oleh kebijakan darurat sipil. serta akan disiapkan payung hukum untuki kebijakan ini agar dapat terimplementasikan dengan baik.

3. Larangan mudik

Belum genap satu bulan lalu pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan mudik lebaran tahun 2020 agar covid-19 tidak semakin meluas ke daerah-daerah lain yang menyebabkan nantinya akan semakin sulit untuk ditangani.



from Halo Dunia https://ift.tt/35Dm1y3 https://ift.tt/eA8V8J
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments