Ticker

6/recent/ticker-posts

Jajaran Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipu Dengan Modus Beri Hadiah Handphone

*Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Beri Hadiah HP*

 

halodunia.net Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang perempuan berinisial ARH (54) warga Kampung Putat, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa yang membuat ARH ditangkap. Kata Wahyu, peristiwa bermula saat ARH menghampiri korban S dan adiknya SA pada Selasa (18/5/2021). Kedua korban masih di bawah umur. Saat itu korban S dan S sedang bermain di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

“Saat korban bermain, tersangka menghampiri menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk membeli HP. Saat mengajak korban, pelaku mengimingi korban akan dibelikan HP,” ” kata Wahyu, Senin (31/5/2021).

Pelaku kemudian membawa korban berkeliling. Setelah itu, pelaku mengambil anting emas korban dengan alasan akan dijadikan contoh untuk anting anak dari pelaku. Korban lalu diturunkan di pinggir jalan di depan Kantor Desa Gintung.

Setelah menunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian meminta pertolongan salah satu warga untuk diantar pulang. Warga itu kemudian mengantar korban pulang.

“Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp.2.700.000,” tutur Wahyu.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pendalaman, pada Sabtu (29/5/2021), keberadaan pelaku terendus dan ditangkap di daerah Kecamatan Pasar Kemis. Tersangka ARH kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan.

“Dalama proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah 5 kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama,” terang Wahyu

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kwitansi pembelian anting emas, sehelai kerudung, uang tunai Rp300 ribu, dan 7 buah cincin emas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



from Halo Dunia https://ift.tt/3vHgdOf https://ift.tt/eA8V8J
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments