halodunia.net Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melakukan pengembangan kasus aborsi dengan tersangka seorang wanita berinisial WP (34) warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari pengembangan atas kasus itu, polisi meringkus 2 orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah HT (38) warga Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang merupakan pacar dari tersangka WP dan diduga merupakan ayah dari bayi yang dikandung WP.
“Tersangka HT selain diduga merupakan ayah dari bayi yang diaborsi, juga yang menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (26/5/2021).
Tersangka lain yang dibekuk polisi adalah seorang pria berinisial SW (43) di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Di toko milik tersangka SW, polisi pun mengamankan barang bukti obat yang diduga penggugur kandungan berupa 17 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka SW,” ujar Wahyu.
Kata Wahyu, tersangka SW menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet. Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.
“Oleh karena itulah, tersangka WP atas perintah tersangka HT bergerak ke toko milik tersangka SW di Lemahabang untuk membeli obat penggugur kandungan,” terang Wahyu.
Kasus aborsi ini terungkap berkat laporan dari dokter di salah satu klinik bersalin yang ada di wilayah Balaraja. Saat itu, kata Wahyu, tersangka WP bersama seorang temannya mendatangi klinik untuk melakukan persalinan.
Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.
“Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja,” tandas Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
from Halo Dunia https://ift.tt/2Tila1M https://ift.tt/34fvEkK
via IFTTT
0 Comments