Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawa Sabu Dalam Celana, Pemuda Karang Pilang Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik

Detik.in, Gresik – Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, dengan menangkap satu pelaku yang bernama AP (24) di Di SPBU Dsn. Ngambar Ds. Mbambe. Kec. Driyoredjo Kab. Gresik Pada hari Kamis, tanggal 07 Juni 2018, Jam 02.00 wib.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., MSi., mengungkapkan modus operandi kejadian adalah sebagai berikut, berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

“Adanya laporan yang langsung ditindaklanjuti personil Satresnarkoba melalui upaya penyelidikan” terang Kapolres Gresik

Dari penyelidikan Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Gresik pelaku AP (24) yang diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dari saku celana tersangka diamankan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya tambah AKBP Wahyu S Bintoro.

Tersangka AP (24) warga Warugunung, Karang Pilang, Surabaya dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat -+ 0,42 ,1 bungkus plastik klip bekas, uang tunai sebesar Rp. 10.000,-, 1 buah Hp merk Samsung warna Gold Dengan Simcard.

“Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Saat ini pelaku AP (24) beserta barang bukti diamankan di Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Tegas Kapolres Gresik.



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2MbU5Fd
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments