Ticker

6/recent/ticker-posts

Tidak Butuh Waktu Lama Polres Kendari Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kampus

Buser 77 Polres Kendari menangkap pelaku penganiayaan Anas (22) terhadap bahar (25) warga lorong Bintang Kel. Kambu Kota Kendari yang terjadi 23 juli 2020 lalu

Pria berusia 22 tahun ini ditangkap oleh anggota Buser 77 Polres Kendari Minggu 26/7/2020 sekitar pukul 23.00 witA tepatnya di Jalan Ruruhi, Kelurahaan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari , setelah melakukan penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam

AKP Sofwan mengatakan saat Press Release kini Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendari Namun,Polisi memastikan bahwa kasus tersebut merupakan murni tindak pidana tidak ada motif lainnya seperti kelompok-kelompok tertentu, baik itu suku, agama dan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muh. Sofwan Rosidi SIK Saat Press Conference dengan Sejumlah Media

Yang jelas motif  pelalu perorangan tdak ada motif oleh kelompok kelompok tertentu apa lagi membawa nama suku maupun agama” Ucap Sofwan”

Diketahu bersama ada hari Kamis (23/7/2020) telah viral di media sosial penganiayaan seorang laki-laki  di jalan H.E A Mokodompit depan lorong Lalora

Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan Mapolres Kendari  untuk mengetahui motif lain dari aksi premanisme yang dia dilakukan  serta untuk proses hukum lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 170 Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun



from Halo Dunia https://ift.tt/33lWY1l https://ift.tt/30lNzVH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments