halodunia.net Penangkapan tersangka berinisial TH (38), warga Jalan Kenjeran Surabaya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, menuai hasil. Terbukti hasil dari pengembangannya seorang penjual sabu-sabu berinisial CA (18), warga Benteng Dalam Surabaya berhasil ditangkap.
Dikatakan Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., bahwa pengungkapan kasus ini pada hari Selasa 25 Mei 2021 lalu sekira pukul 23.00 Wib, bermula dari penangkapan tersangka TH didepan Gapura Donorejo Gg.lV Surabaya.
“Hasil dari penangkapannya didapati 1 (satu) buah plastik klip kecil isi sabu dengan berat 0,47 gram yang kemudian diinterogasi secara langsung dan dilakukan pengembangan pada saat itu juga,” kata Kapolsek saat gelar press release pada Kamis Siang (17/06/2021).
Setelah diinterogasi tersangka TH mengaku bahwa sabu-sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp.300 ribu rupiah kepada tersangka CA. Dan tak lama berselang Anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka CA di rumah Jalan Donorejo Gg.lV Surabaya.
“Hasil dari penangkapannya didapati 1 (satu) buah plastik klip kecil isi sabu dengan berat 0,47 gram yang kemudian diinterogasi secara langsung dan dilakukan pengembangan pada saat itu juga,” kata Kapolsek saat gelar press release pada Kamis Siang (17/06/2021).
Setelah diinterogasi tersangka TH mengaku bahwa sabu-sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp.300 ribu rupiah kepada tersangka CA. Dan tak lama berselang Anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka CA di rumah Jalan Donorejo Gg.lV Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas dapati empat bungkus sabu-sabu yang mempunyai berat masing-masing 18,98 gram, 10,88 gram, 3,00 gram dan 2,88 gram beserta plastik pembungkusnya serta sejumlah uang tunai senilai Rp.300 ribu rupiah tersimpan dibawah kasur,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penemuan barang bukti, keduanya langsung di bawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pengakuan tersangka CA bahwa barang bukti puluhan gram sabu-sabu itu, milik temannya yang kini masih dalam pengejaran Anggota dilapangan,” tandas Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Bubutan.
“Tersangka CA juga mengaku, hanya mendapatkan keuntungan saja dari hasil penjualan sabu-sabu dan sebagaian untuk di konsumsi sendiri,” sambungnya.
Kapolsek menambahkan, terdapat dua berkas yang berbeda dalam pengungkapan ini. “Tersangka TH kami jeratkan dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No.35 tahun 2009, sedangka kepada tersangka VS kami jeratkan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
from Halo Dunia https://ift.tt/3vFUSDT https://ift.tt/3gyCicM
via IFTTT
0 Comments