Bripka EDN, anggota Satlantas Polres Jaksel, tertangkap atas dugaan narkotika dengan barang bukti sabu yang cukup banyak. Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan EDN sebagai pengedar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah EDN termasuk kategori pengedar atau bukan. Untuk diketahui, total sabu yang disita dari EDN mencapai 73 gram.
“Ini belum selesai ya untuk pemeriksaan secara mendetailnya. Sedang didalami lagi, apakah dia pengedar atau bukan,” terang Argo di Jakarta, Senin (2/10/2017).
EDN saat ini telah ditahan. Dia diproses di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah diserahkan ke reserse, berarti masuk pidana umum,” imbuh Argo.
EDN ditangkap di pompa bensin BKN, Jl Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 33 gram sabu berikut handphone dari pelaku.
Dari penangkapan EDN ini kemudian dikembangkan dengan menggeledah kamar kosnya di Jl Kebun Besar, Gandaria Selatan, Cilandak, Jaksel. Di lokasi itu, ditemukan sabu seberat 40 gram berikut timbangan.
Tertangkapnya EDN ini bermula ketika polisi menangkap dua oknum, yakni seorang anggota Polsek Pulogadung Aipda DJ dan anggota Polsek Duren Sawit Briptu CN, di restoran cepat saji di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap setelah ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Keduanya digeledah dan ditemukan sebuah cangklong. Mereka juga dites urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dari penangkapan keduanya, kemudian dilakukan pengembangan sehingga tertangkaplah EDN. Saat itu, DJ dan CN dikembalikan ke satuan masing-masing untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan EDN diperiksa secara pidana umum.
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2khd3jV
via IFTTT
0 Comments