Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawa Sabu 5,55 Gram, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

 

Halodunia.net Gerak cepat  jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus H alias Fredo (35) pada Senin (15/2/2021). Pria ini diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Parigi, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 0,66 gram.

“Juga masih dalam plastik klip bening ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,55 gram,” kata Wahyu, Kamis (18/2/2021).

Dikatakan Wahyu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.

Dikatakan Wahyu, barang bukti n narkotika jenis sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan. Sedangkan timbangan elektrik ditemukan di rumah kontrakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” tandas Wahyu.

The post Bawa Sabu 5,55 Gram, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia https://ift.tt/3rYQazU https://ift.tt/eA8V8J
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments