Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Gresik: Berantas Peredaran Narkoba, Satpolair Polres Gresik Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika menjadi bukti keseriusan Polres Gresik bersama jajaran dalam berupaya memberantas peredaran Narkotika diwilayah Gresik. Selasa (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Gakkum Satuan Polair Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina/Shabu.

Kasatpolair Polres Gresik AKP Nur Mahfut menerangkan, kasus ini terungkap saat Anggota Satpolair melakukan patroli dan pemantauan dikawasan Pelabuhan Gresik kedmudian memperoleh informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya seseorang yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan akan dikonsumsi diatas kapal bersama ABK pelabuhan Gresik, kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit gakkum Satpolair Polres Gresik dikawasan pelabuhan Gresik dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas.

“Dari informasi yang masuk kami lakukan penyelidikan melalui unit gakkum Satpolair Polres Gresik, diketahui pelaku berinisial EAPP (22) berhasil diamankan,(5/2) dijalan kampung rel kereta api tepatnya Jl. Dr. Soetomo, Gresik” terangnya.

AKP Nur Mahfut menambahkan EAPP (22) merupakan mahasiswa yang tinggal di Jl. Plemahan 11 / no. 27 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip isi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat brutto 0,32 Gram dan 0,32 Gram, satu buah pipet kaca, satu buah tas pinggang warna merah merek Atmosfear dan kendaraan pelaku yaitu sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No. Pol. : L-6870-VI.

“Saat ini, bersama barang bukti pelaku EAPP diamankan di Mapolres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik” terang Kasatpolair

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Bripka Mustofan, Sh/Kasi Humas)



from BERITA POLISI NETWORK http://bit.ly/2HUHg46
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments