Ticker

6/recent/ticker-posts

Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat Satu Kilogram.

Detik.in,- Lampung Utara.

Polres Lampung Utara (Lampura) Gelar jumpa pers, ungkap kasus narkoba, tentang penemuan Shabu-shabu di plafon rumah tersangka seberat 1 kilogram, di halaman polres setempat, Selasa (26/02/2019).

Melalui Tim cobra Satuan Resese Narkoba Polres Lampura meringkus sepasang suami istri berinisial HA dan RS warga Prokimal, Kotabumi Utara, Lampura. pada Kamis (21/02) yang lalu.

Pada saat polisi mengamankan sepasang suami istri tersebut, ditemukan Shabu-shabu sebanyak 23,60 gram dari tangan tersangka, setelah itu, hasil dari pemeriksaan di Polres selama lebih kurang 8 jam terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka HA masih menyimpan Shabu-shabu. Akhirnya personil dari satresnarkoba menggeledah rumah tersangka kemudian petugas berhasil menemukan Shabu-shabu di plafon rumah HA seberat 1 kilogram.

“Shabu-shabu seberat 23,60 gram dan 1 kilogram tersebut sudah di tes laboratorium dan hasilnya barang itu positif Shabu-shabu,” ucap Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono saat menggelar pres rilis di halaman mapolres setempat. Selasa (26/2/2019).

Selain itu, polisi jug melakukan penangkapan terhadap satu orang ibu rumah tangga (IRT) yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dan Extacy TKP Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (23/02) sekira pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli) kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, saat hendak dilakukan transaksi tersangka bernama Sri (42) warga Gunung Sulah, Sukarame Bandar Lampung itu berhasil diamankan oleh team cobra dan diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi (inex) dan satu bungkus besar plastik berisi Shabu-shabu.

Saat ini, BB 1 (satu) paket besar shabu, 1 (satu) bundel plastik klip, 2 (dua) buah centong, 1 (satu) gunting, 1 (satu) kantong plastik warna merah, 1 (satu) lembar kertas, Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*red)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2NuColn
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments